


|
 |
Home » Tugas Hiperkes
Tugas Hiperkes
Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.06/MEN/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
TUGAS
Melaksanakan Penelitian, Pengkajian, Pengujian, Perekayasaan, Pelayanan dan Pelatihan serta Pengembangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
FUNGSI
- Penyusunan Rencana dan Program, Evaluasi serta Pelaporan.
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengujian dan perekayasaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan di bidang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pemberian bantuan teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pemberian layanan informasi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pemasaran program, fasilitas dan jasa di bidang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga
|